Siapa yang tidak pernah mendengar kata korupsi? Mendengar katanya, kalau mau mengartikannya secara umum dapat diartikan sebagai bentuk penyalah gunaan wewenang, dana dan lain sebagainya. Namun, apa sih pendapat para ahli?
Menurut Haryatmoko
Haryatmoko mengungkapkan pengertian korupsi merupakan suatu kegiatan yang disebut mencoba menggunakan kemampuan guna menjalankan investasi karena posisinya, penyalahgunaan informasi, keputusan, pengaruh, uang atau kekuatan.
Menurut Syekh Hussein Alatas
Syekh Hussein Alatas mengungkapkan pengertian konstitusi merupakan subordinasi kepentingan umum yang digunakan untuk kepentingan pribadi, mencakup pelanggaran norma, tugas, serta kesejahteraan umum.
Adapun korupsi menurut Syekh Hussein Alatas juga mencakup kerahasiaan, makar, penipuan, serta tidak mengetahui konsekuensi yang diderita oleh masyarakat sekitar atau negaranya.
Menurut Mubyarto
Kalau menurut Mubyarto, pengertian korupsi itu sendiri merupakan suatu masalah politik yang berhasil menyentuh lebih dari sekadar keabsahan atau legitimasi pemerintah di mata generasi muda, kaum elite atau orang umum.
Akibat dari korupsi ini akan menyebabkan berkurangnya dukungan pada pemerintah serta kelompok elite di tingkat provinsi maupun kabupaten.
Menurut Gunnal Myrdal
Menurut Gunnal Myrda, pengertian korupsi sendiri dianggap sebagai suatu masalah yang terjadi di pemerintahan, di mana kebiasaan pelaku dalam melakukan penyuapan atau ketidak jujuran dalam membuka jalan tindakan korupsi.
Adapun menurut Gunnal Myrdal juga meyakini kalau Korupsi dianggap sebagai tindakan hokum yang dimanfaatkan sebagai alat untuk pembenar utama terhadap KUP Militer.