Apakah kamu sedang ingin mencari tahu tentang informasi lengkap dari pembiayaan syariah? Jika ini adalah yang kamu cari, kamu sudah tepat berada disini karena kami akan menjelaskan tentang pengertian pembiayaan syariah dengan ringkas.
Pengertian Pembiayaan Syariah
Pengertian pembiayaan syariah adalah penyediaan uang ataupun barang yang berdasarkan kesepakatan atau persetujuan antara bank atau lembaga keuangan kepada pihak yang dibiayai atau peminjam untuk dapat mengembalikan uang atau barang tagihan dalam jangka waktu tertentu dengan sistem atau imbalan bagi hasil.
Pemberian pembiayaan ataupun pinjaman kepada nasabah atau peminjam akan didasarkan dengan prinsip bagi hasil dari proses jual beli atau sewa beli dengan tidak adanya bunga. Sehingga pembiayaan syariah ini akan memberikan rasa aman selama proses pinjaman atau pembiayaan. Karena peminjam tidak membebankan bunga yang ditetapkan di muka saat melakukan peminjaman kepada nasabah atau peminjam.
Jenis-Jenis Pembiayaan Syariah
Pembiayaan dalam perbankan syariah atau lembaga keuangan syariah terbagi menjadi 3 jenis, yaitu:
Return Bearing Financing
Adalah bentuk pembiayaan syariah untuk tujuan komersial yang menguntungkan ketika pihak pemodal mau menanggung segala resiko kerugian yang terjadi dan nasabah atau peminjam juga akan memberikan keuntungan dari sistem bagi hasil.
Retrun Free Financing
Adalah bentuk pembiayaan syariah yang tidak hanya mencari keuntungan dari pemilik modal kepada peminjam atau nasabah dan tidak ada keuntungan yang didapatkan dari pemilik modal.
Charity Financing
Adalah bentuk pembiayaan syariah yang didalamnya tidak ada klaim pokok untuk mencari sebuah keuntungan dan pembiayaan ini diberikan kepada orang yang membutuhkan.
Pembiayaan Syariah Berdasarkan Peggunaannya
Pembiayaan syariah berdasarkan penggunaannya dibagi menjadi 2, yaitu :
Pembiayaan Produktif
Pembiayaan produktif digunakan untuk memenuhi kebutuhan untuk kegiatan usaha yang produktif seperti untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha seperti untuk meningkatkan produksi, menambah usaha atau investasi. Pembiayaan produktif dibagi lagi menjadi 2 jenis, yaitu :
- Pembiayaan Modal Kerja
Pembiayaan modal kerja adalah pembiayaan untuk memenuhi kegiatan produksi guna meningkatkan hasil produksi, meningkatkan pendapatan, dan meningkatkan kualitas hasil produksi yang diperdagangkan.
- Pembiayaan investasi
Pembiayaan investasi adalah pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan usaha untuk meningkatkan fasilitas atau alat-alat yang digunakan untuk menjalankan sebuah usaha.
Pembiayaan Konsumtif
Pembiayaan konsumtif adalah pembiayaan yang dolakukan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif yang dipertuntukan untuk kebutuhan pribadi.
Agunan atau Jaminan dalam Pembiayaan Syariah
Berdasarkan UU Perbankan Syariah Nomor 26 Pasal 1 tentang pengertian agunan merupakan jaminan tambahan yang bisa berupa benda bergerak ataupun benda tidak bergerak yang diberikan pemiliknya kepada pihak lembaga keuangan atau bank syariah untuk menjamin kewajiban pelunasan nasabah yang menerima fasilitas dari perbankan syariah.
Berdasarkan Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 23/69/KEP/DIR, agunan merupakan jaminan berbentuk material, garansi resiko, surat berharga yang dimiliki oleh peminjam untuk menanggung pembayaran kembali atas suatu pembiayaan yang telah diterima, apabila peminjam tidak bisa melunasi kredit sesuai dengan perjanjian.
Pada UU Perbankan Syariah untuk melakukan penilaian suatu agunan harus :
- Menilai proyek dan barang yang dibiayai sesuai dengan fasilitas pembiayaan yang diterima
- Berang lain seperti surat berharga, garansi resiko yang ditambahkan untuk digunakan sebagai agunan tambahan.
Agunan atau jaminan dalam pembiayaan syariah harus berupa barang atau aset dengan jenis dan nilai yang ditentukan oleh lembaga keuangan atau bank yang memiliki nilau saat menyetujui permohonan pinjaman atau pembiayaan. Agunan penting dimiliki untuk menjamin kembalinya suatu pembiayaan yang telah diterima nasabah.